Summary of AGMS and EGMS PT Mahaka Media Tbk 2021

News

Summary of AGMS and EGMS PT Mahaka Media Tbk 2021

PENGUMUMAN

RINGKASAN RISALAH

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

DAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

ANNOUNCEMENT OF THE SUMMARY OF MINUTES OF

ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS

AND

EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS

PT MAHAKA MEDIA Tbk.

 

Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham PT Mahaka Media Tbk. (untuk selanjutnya disebut “Perseroan”), bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (dalam ringkasan Risalah ini RUPST dan RUPSLB akan disebut “Rapat”), dengan rincian sebagai berikut:

Hereby announced to the Shareholders of PT Mahaka Media Tbk (hereinafter referred to as “Company”), that the Company has convened the Annual General Meeting of Shareholders (“AGMS”) and Extraordinary General Meeting of Shareholders (“EGMS”) (in this summary of minutes of the AGMS and EGMS hereinafter referred to as the “Meeting”), with the following details:

 

A. TANGGAL, WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN RAPAT

DAY/DATE, TIME AND VENUE OF MEETING

 

Hari/Tanggal             : Kamis, 26 Agustus 2021

Day/Date                  : Thursday, 26 August 2021

 

Waktu                        : RUPST

Time                            10:51 WIB sampai dengan 11:29 WIB

 

                                    RUPSLB

                                   12:03 WIB sampai dengan 12:24 WIB  

 

Tempat                      : Gedung Jak TV– Lantai 1

Venue                         Kawasan SCBD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan           

 

B. KEHADIRAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

ATTENDANCE OF THE BOARD OF DIRECTORS AND BOARD OF COMMISSIONERS

 

Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

Member of the Board of Directors and Board of Commissioners being present at the Meeting:

 

DIREKSI/BOARD OF DIRECTORS

Direktur Utama/President Director                               : Adrian Syarkawi

Direktur/Director                                                        : Troy Reza Warokka

 

DEWAN KOMISARIS/BOARD OF COMMISSIONERS

Komisaris Utama/President Commissioner                  : R. Harry Zulnardy

Komisaris Independen/Independent Commissioner      : Harry Danui

Komisaris/Commissioner                                           : Rudy Setia Laksmana

 

C. AGENDA RAPAT

AGENDA OF MEETING

 

Agenda RUPST sebagai berikut:

The agenda of AGMS are as follows:

 

  1. Agenda Pertama

First Agenda

Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

Approval and ratification of the Company’s Annual Report for the financial year ended December 31, 2020, including the Company’s Activity Report, the Board of Commissioners’ Supervision Report and the Company’s Financial Statement for the financial year ended December 31, 2020 and the Acquittal and Discharge of the Members of the Board of Directors’ and the Board of Commissioners’ members.

 

  1. Agenda Kedua

Second Agenda

Penetapan penggunaan Laba (Rugi) Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

Determination on utilization of the Company’s Profit (Loss) for Financial Year of December 31, 2020.

 

  1. Agenda Ketiga

Third Agenda

Penetapan Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2021.

Determination of Remuneration for the members of the Board of Directors and the Board of Commissioners for Financial Year of 2021.

 

  1. Agenda Keempat

Fourth Agenda

Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2021.

Appointment of a Public Accounting Firm to audit the Company’s Financial Statements for Financial Year of 2021.

 

  1. Agenda Kelima

Fifth Agenda

Persetujuan Penetapan dan pengangkatan kembali anggota Direksi Perseoran.

Approval of the appointment and reappointment of members of the Board of Directors of the Company

 

Agenda RUPSLB sebagai berikut:

The agenda of EGMS are as follows:

 

  1. Agenda Pertama

First Agenda

Persetujuan atas rencana Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VI (“PMHMETD VI”), dengan demikian mengubah Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan, termasuk persetujuan pelimpahan kewenangan dengan memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanakan PMHMETD VI tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan maupun syarat dan ketentuan PMHMETD VI lainnya dan untuk menyatakan dalam akta notaris tersendiri mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan akibat peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD VI.

Approval of the plan to Increase Capital by granting Pre-emptive Rights VI (“PMHMETD VI”), thereby amending Article 4 of the Articles of Association of the Company, including approval of delegation of authority by granting power to the Board of Directors of the Company to carry out all actions deemed necessary to implement PMHMETD VI, this includes but is not limited to determining the certainty of the number of shares issued as well as other PMHMETD VI terms and conditions and to state in a separate notarial deed regarding changes to the Company’s Articles of Association due to an increase in the Company’s issued and paid-up capital in the context of PMHMETD VI.

 

  1. Agenda Kedua

Second Agenda

Persetujuan atas rencana perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

Approval of the proposed amendment to the Company’s Articles of Association in order to comply with the Regulation of the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia Number 15/POJK.04/2020 concerning the Planning and Implementation of the General Meeting of Shareholders of Public Companies and Regulation of the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia Number 16/POJK.04/2020 regarding the Implementation of Public Company’s Electronic General Meeting of Shareholders.

 

D. KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM

ATTENDANCE OF THE SHAREHOLDERS

 

RUPST

AGMS

RUPST tersebut telah dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau kuasanya sebanyak 1.943.349.688 saham atau sama dengan 70,54% dari 2.755.125.000 saham, yang merupakan jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

AGMS was attended by the Shareholders and/or proxies as much as 1.943.349.688 shares or equal to 70,54% from 2.755.125.000 shares, which is the total number of shares issued by the Company.

 

 

RUPSLB

EGMS

RUPSLB tersebut telah dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau kuasanya sebanyak 1.996.377.036 saham atau sama dengan 72,46% dari 2.755.125.000 saham, yang merupakan jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

EGMS was attended by the Shareholders and/or proxies as much as 1.996.377.036 shares or equal to 72,46 % from 2.755.125.000 shares, which is the total number of shares issued by the Company.

 

E. PEMBERIAN KESEMPATAN MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN MEMBERIKAN PENDAPAT TERKAIT AGENDA RAPAT

THE OPPORTUNITY FOR QUESTION AND/OR OPINION RELATING TO THE AGENDA OF MEETING

Dalam setiap Agenda Rapat, Pemimpin Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Agenda Rapat.

In every Agenda of Meeting, the Chairman of Meeting allows opportunity to the shareholders or proxies to raise question and/or to express opinions regarding the Agenda of Meeting.

 

F. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN RAPAT

VOTING PROCEDURE                

Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara dengan memperhatikan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat sebagai berikut:

Voting procedure of the resolution was adopted on a consensus basis. If no resolution on a consensus basis, the resolution shall be adopted by majority of affirmative votes with regard to the attendance quorum and the meeting resolution quorum as follows:

 

  1. Untuk agenda yang harus diputuskan dalam Rapat mengikuti ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

For the agenda that shall be decided in the Meeting following the provision of Article 15 paragraph (1) section (a) Articles of Association, represent more than 1/2 (one half) of the number of votes issued legally in the meeting.

 

  1. Untuk agenda perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia maka sesuai Pasal 25 ayat (2) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

For the amendment of Articles of Association that requires approval from Ministry of Law and Human Rights then according to Article 25 paragraph (2) section (a) Articles of Association, represent of at least 2/3 (two third) of the number of votes issued legally in the meeting.

 

 E. KEPUTUSAN RAPAT

   MEETING RESOLUTION

 

RUPST

AGMS

 

  1. Agenda Pertama

First Agenda

Hasil pemungutan suara untuk Agenda Pertama ini adalah sejumlah: 1.941.093.688 saham atau sama dengan 99,88% setuju dan 2.256.000 saham atau sama dengan 0,12% tidak setuju dan tidak ada Pemegang Saham yang abstain, dengan hasil keputusan Rapat :

The result of the First Agenda are as follows: 1.941.093.688 shares or 99,88% agree and 2.256.000 shares or 0,12% disagree and no Shareholders vote abstain, the resolution are as follows :

 

–       Menyetujui dan memberikan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, dan memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

To Approve and ratify the Company Annual Report for the financial year ended 31 December 2020, including the Company Activity Report, the Supervisory Report of the Company Board of Commissioners and the Financial Statements for the financial year ended on 31 December 2020 and to grant release and discharge (acquit et de charge) for the members of the Company’s Board of Directors and members of the Company’s Board of Commissioners for management and supervision that has been done in the financial year ended on 31 December 2020, as long as those action reflected in the Annual Report and recorded in the Company’s Financial Statement and not criminal offense or a breach of the prevailing laws and regulations.

 

  1. Agenda Kedua

Second Agenda

Hasil pemungutan suara untuk Agenda Kedua ini adalah sejumlah: 1.943.349.688 saham atau sama dengan 100% setuju dan tidak ada Pemegang Saham yang tidak setuju atau abstain, dengan hasil keputusan Rapat :

The result of the Second Agenda are as follows: 1.943.349.688 shares or 100% agree and no Shareholders vote disagree or abstain, the resolution are as follows :

 

–          Menyetujui dan mengesahkan penetapan penggunaan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

Approved and ratified determination on utilization of the Company’s Profit and Loss for Financial Year of December 31, 2020.

 

  1. Agenda Ketiga

Third Agenda

Hasil pemungutan suara untuk Agenda Ketiga ini adalah sejumlah: 1.943.349.688 saham atau sama dengan 100% setuju, dan tidak ada Pemegang Saham yang tidak setuju atau abstain, dengan hasil keputusan Rapat :

The result of the Third Agenda are as follows: 1.943.349.688 shares or 100% agree and no Shareholders vote disagree or abstain, the resolution are as follows :

 

–          Menyetujui dan menetapkan bahwa tidak ada penyesuaian terhadap remunerasi untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 untuk Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

Approved and determine that there is no remuneration adjustment for the financial year ended on 31 December 2021 for the Company’s Board of Commissioners and Board of Directors.

 

  1. Agenda Keempat

Fourth Agenda

Hasil pemungutan suara untuk Agenda Keempat ini adalah sejumlah: 1.943.349.688 saham atau sama dengan 100% setuju, tidak ada Pemegang Saham yang tidak setuju atau abstain, dengan hasil keputusan Rapat :

The result of the Forth Agenda are as follows: 1.943.349.688 shares or 100% agree, and no Shareholders vote disagree or abstain, the resolution are as follows :

 

  1. Mendelegasikan kewenangan dan memberi kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik Terdaftar guna melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, dengan tetap memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Approved the delegation of authority to the Board of Commissioners pf the Company to appoint Public Accountant Firm and Registered Public Accountant who will audit the Company’s Financial Statement for the financial year ending on December 31, 2021 with due observance of the recommendations of the Audit Committee and the prevailing laws and regulations.

 

  1. Dalam hal Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut karena sesuatu alasan tidak dapat melaksanakan tugasnya, memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik lain yang memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha Perseroan, independent, dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

In the event that the appointed Public Accounting Firm and Public Accountant for some reason cannot carry out their duties, authorize the Board of Commissioners to appoint a Public Accounting Firm and other Public Accountants who have competence in accordance with the complexity of the Company’s business, are independent, and registered with the Financial Services Authority.

 

  1. Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya, sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit.

Granting power and authority to the Board of Commissioners to determine the amount of honorarium and other requirements, in connection with appointment of the Public Accountant and the Public Accounting Firm by taking into account the recommendations of the Audit Committee.

 

  1. Agenda Kelima

     Fifth Agenda

Hasil pemungutan suara untuk Agenda Pertama ini adalah sejumlah: 1.941.093.688 saham atau sama dengan 99,88% setuju dan 2.256.000 saham atau sama dengan 0,12% tidak setuju dan tidak ada Pemegang Saham yang abstain, dengan hasil keputusan Rapat :

The result of the First Agenda are as follows: 1.941.093.688 shares or 99,88% agree and 2.256.000 shares or 0,12% disagree and no Shareholders vote abstain, the resolution are as follows :

 –            Mengangkat kembali Bapak Adrian Syarkawi sebagai Direktur Utama Perseroan untuk periode 5 (lima) tahun, yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2026.

Re-appointed Mr. Adrian Syarkawi as President Director of the Company for a period of 5 (five) years, which is effective as of the closing of this Meeting until the closing of the Company’s Annual General Meeting of Shareholders which will be held in 2026.

 –       Menyatakan dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini adalah sebagai berikut:

         Thus, the composition of the members of the Board of Directors and the Board of Commissioners of the Company as of the closing of this Meeting is as follows:

         Direksi/Board of Directors

         Direktur Utama/President Director                                       :         Adrian Syarkawi

         Direktur/Director                                                                :         Troy Reza Warokka

 

         Dewan Komisaris/Board of Commissioners

         Komisaris Utama/President Commissioner                         :         R. Harry Zulnardy

         Komisaris/ Commissioner                                                 :         Rudy Setia Laksmana

         Komisaris Independen/Independent Commisioner              :         Harry Danui

 

–            Memberikan kuasa dan wewenang kepada anggota Direksi Perseroan baik secara bersama-sama mupun sendiri-sendiri dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan agenda ini kedalam bentuk akta Notariil dan memberi wewenang untuk menghadap dihadapan Notaris, memberikan keterangan-keterangan, membuat dan menandatangani akta-akta dan/atau surat-surat yang diperlukan serta memohon persetujuan dari pihak yang berwenang, singkatnya melakukan segala sesuatu yang diperlukan demi tercapainya maksud tersebut diatas dan tidak ada tindakan yang dikecualikan.

Granting power and authority to members of the Board of Directors of the Company, either jointly or individually with the right of substitution to take all necessary actions related to the decision of this agenda in the form of a notarial deed and authorize them to appear before a notary, provide information, make and sign the necessary deeds and/or documents and ask for approval from the competent authorities, in short doing everything necessary to achieve the above objectives and no action is excluded.

  

RUPSLB

EGMS

 

  1. Agenda Pertama

First Agenda

Hasil pemungutan suara untuk Agenda Pertama ini adalah sejumlah: 1.996.377.036 saham atau sama dengan 100% setuju, tidak ada Pemegang Saham yang tidak setuju dan 2.000 saham yang abstain dengan hasil keputusan Rapat:

The result of the First Agenda are as follows: 1.996.377.036 shares or 100% agree and no Shareholders vote disagree and 2.000 shares vote abstain, the resolution are as follows :

 

–                 Menyetujui Perseroan melakukan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) melalui penerbitan saham dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.200.000.000 saham.

Approved the Company to increase Capital by granting Pre-emptive Rights (HMETD) through the issuance of shares with a maximum number of 1,200,000,000 shares

 –                 Sehubungan dan sejalan dengan Penambahan Modal dengan memberikan HMETD tersebut, menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dan karenanya menyetujui perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseron.

In connection with and in line with the Capital Increase by granting the Pre-emptive Rights, approved the increase in the issued and paid-up capital of the Company and therefore approved the amendment to the provisions of Article 4 of the Company’s Articles of Association.

 –                 Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan dan menyatakan realisasi/kepastian jumlah saham yang dikeluarkan di dalam Penambahan Modal dengan memberikan HMETD tersebut, dan kewenangan Dewan Komisaris itu dapat dilimpahkan kepada Direksi.

Granting power and authority to the Board of Commissioners to determine and declare the realization/certainty of the number of shares issued in the Capital Increase by granting the Rights, and the authority of the Board of Commissioners can be delegated to the Board of Directors.

 –                 Memberikan kuasa dengan hak subtitusi, baik sebagian atau seluruhnya, kepada Direksi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, disyaratkan, dan/atau dianggap perlu dalam rangka dan sehubungan dengan Penambahan Modal dengan memberikan HMETD tersebut, demikian dengan tetap tunduk pada dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk, namun tidak terbatas, untuk:

Granted power of attorney with substitution rights, either partially or wholly, to the Board of Directors to take all necessary, required, and/or deemed necessary actions in the context of and in connection with the Capital Increase by granting the Preemptive Rights, while still complying with and paying attention to the laws and regulations applicable invitations, including, but not limited to:

 a. Menentukan harga pelaksanaan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan Persetujuan Dewan Komisaris;

Determine the implementation price of the Capital Increase by granting Pre-emptive Rights with the approval of the Board of Commissioners;

b. Membuat, menandatangani, mencetak, menerbitkan, dan/atau mengajukan kepada instansi yang berwenang dokumen-dokumen yang disyaratkan maupun diperlukan, termasuk akta notaris dan berkas dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penambahan Modal dengan memberikan HMETD;

Create, sign, print, issue, and/or submit to the authorized agency the required or required documents, including notarial deed and Registration Statement document files in the context of Capital Increase by granting Pre-emptive Rights;

c. Menentukan tanggal yang menjadi acuan guna menentukan pemegang saham Perseroan yang berhak atas HMETD;

Determine the date that becomes the reference for determining the Company’s shareholders who are entitled to the Pre-emptive Rights;

d. Mengubah dan/atau menyesuaikan indikasi jadwal, serta menentukan jadwal pasti, proses pelaksanaan Penambahan Modal dengan memberikan HMETD;

Changing and/or adjusting schedule indications, as well as determining a definite schedule, the process of implementing the Capital Increase by providing Pre-emptive Rights;

e. Menentukan rasio antara jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham Perseroan dengan jumlah HMETD yang dapat dilaksanakan oleh pemegang saham tersebut;

Determine the ratio between the number of shares owned by the shareholders of the Company and the number of Rights that can be exercised by those shareholders;

f. Menentukan detail penggunaan dana hasil Penambahan Modal dengan memberikan HMETD, dengan memperhatikan rencana secara garis besar penggunaan dana yang telah disampaikan;

Determine the details of the use of funds resulting from the Capital Increase by providing Pre-emptive Rights, taking into account the outline plan for the use of funds that have been submitted;

g. Menentukan ada atau tidak adanya Pembeli Siaga, dan, jika terdapat Pembeli Siaga, menegosiasikan dan menyepakati syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian dengan Pembeli Siaga tersebut;

Determine the presence or absence of an Standby Buyer, and, if there is an Standby Buyer, negotiate and agree on the terms and conditions of the agreement with the Standby Buyer;

h. Mencatatkan seluruh saham yang dikeluarkan dan disetor penuh di dalam Penambahan Modal dengan memberikan HMETD pada PT Bursa Efek Indonesia;

List all issued and fully paid shares in Capital Increase by granting Preemptive Rights to the Indonesia Stock Exchange;

i. Mengubah ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan dengan merujuk kepada dan berdasarkan pada jumlah pasti saham yang dikeluarkan di dalam Penambahan Modal dengan memberikan HMETD setelah selesai dilaksanakan, termasuk ketentuan mengenai jumlah modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan serta jumlah seluruh saham yang dikeluarkan, menyusun dan, sebagaimana perlu, memodifikasi kalimat-kalimat maupun kata-kata untuk perubahan ketentuan tersebut, menyatakan atau menyebabkan dituangkannya atau dinyatakannya perubahan ketentuan itu dalam akta notaris, dan memperoleh persetujuan dari dan/atau menyampaikan pemberitahuan kepada instansi yang berwenang atas dan/atau mengenai perubahan ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan tersebut;

Amend the provisions of Article 4 of the Company’s Articles of Association by referring to and based on the exact number of shares issued in the Capital Increase by granting Preemptive Rights upon completion, including provisions regarding the total issued and paid-up capital of the Company and the total number of shares issued, compiling and, as necessary, modifying the sentences or words for the change in the provision, stating or causing the imposition or declaration of the change in the provision in a notarial deed, and obtaining approval from and/or delivering notification to the competent authority on and/or regarding the amendment to the provisions of Article 4 the Articles of Association of the Company;

j. Membuat, mencetak, menandatangani, menerbitkan, memberikan, menerima, dan/atau mendapatkan dokumen apapun sebagaimana yang disyaratkan dan/atau diperlukan.

Create, print, sign, issue, give, receive, and/or obtain any documents as required and/or required.

 

2. Agenda Kedua

Second Agenda

Hasil pemungutan suara untuk Agenda Pertama ini adalah sejumlah: 1.994.121.036 saham atau sama dengan 99,89% setuju dan 2.256.000 saham atau sama dengan 0,11% tidak setuju dan 2.000 saham yang abstain, dengan hasil keputusan Rapat :

The result of the First Agenda are as follows: 1.994.121.036 shares or 99,89% agree and 2.256.000 shares or 0,11% disagree and 2.000 shares vote abstain, the resolution are as follows :

 

–                 Menyetujui perubahan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dengan juga memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, dan menyatakan kembali semua ketentuan Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan, sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Approved changes to the provisions of the Company’s Article Association in order to comply with the Financial Services Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020 concerning the Plan and Organizing of the General Meeting of Shareholders of a Public Company, taking into account the Financial Services Authority Regulation No. 16/POJK.04/2020 concerning the Electronic Implementation of the General Meeting of Shareholders of Public Companies, and restates all provision of the Company’s Article of Association as a whole, as long as they do not conflict with the applicable laws and regulations.

 

–                 Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas, untuk menuangkan keputusan perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut pada instansi yang berwenang, dan melakukan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada tindakan yang dikecualikan.

Granting power and authority with substitution rights to the Board of Directors of the Company, to take all necessary actions in connection with the above-mentioned decision, to submit the decision on the amendment to the Company’s articles of association to the competent authority, and take all necessary actions in connection with the decision in accordance with applicable laws and regulations and no action is exclude.

Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Notice of this Summary of Minutes of Meeting is to comply with the provision under Article 51 paragraph (1), (2) and Article 52 paragraph (1) of Financial Service Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020 regarding The Plan and Implementation of A General Meeting of Shareholders for an Issuer or a Public Company.

 

Jakarta, 30 Agustus 2021

PT MAHAKA MEDIA Tbk.

Direksi

Board of Directors